Selasa, 28 Desember 2021 - 23:17 WIB
Laporan itu dilayangkan seorang pria bernama Rofi'i (45) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/6551/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Artikel.news, Jakarta - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan seorang pria bernama Rofi'i (45) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/6551/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Jadi malam ini saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat. Korbannya itu saya sendiri," ujar Rofi'i kepada wartawan, Selasa malam, yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Rofi'i, laporan kepolisian berawal dari video yang dibuatnya khusus untuk ayah mendiang Vanessa Angel itu. Dalam videonya, Rofi'i menyarankan Doddy agar mengurungkan niat untuk membongkar dan memindah makan sang anak.
Rofi'i bahkan menyebut bakal memberikan Doddy ponsel merek Samsung Galaxy Z Fold 3 secara cuma-cuma jika niat itu dibatalkan.
"Spontan saya di counter handphone saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat," kata Rofi'i.
"Jika Anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, saya akan berikan Samsung Galaxy Z Fold 3. Itu serius," sambungnya.
Namun, kata Rofi'i, video yang dibuatnya itu justru digunakan oleh Doddy untuk mencemarkan nama baiknya lewat media sosial.
Rofi'i akhirnya memutuskan untuk melaporkan Doddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Video saya dimasukkin ke Instagram dia, 'jangankan HP, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i sambil menirukan Doddy.
"Yang paling sedih kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," sambungnya.
Dalam laporan itu, Doddy dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |