Jumat, 03 Desember 2021 - 16:13 WIB
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Guru, Al Hidayat Samsu
Artikel.news, Makassar - Rancangan peraturan daerah (Randperda) Perlindungan Guru dalam tahap persetujuan dan tindaklanjut dari Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Guru, Al Hidayat Samsu mengatakan, Ranperda perlindungan Guru telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera disahkan sebagai Perda.
"Kami sudah menyelesaikan secara baik tugas kita dalam proses pembahasan ke tahap cara mendalam. Pembahasan itu ada masukan dari beberapa sektor kita libatkan, bahkan kita sudah konsultasikan ke Kemendagri semua setuju, bahkan Mendagri mengatakakan bahwa segera untuk diselesaikan (disahkan)," terang Al Hidayat Jumat (3/12/2021).
Legislator dari fraksi PDIP ini berharap, Pemprov segera menindaklanjuti ranperda perlindungan guru agar segera di paripurnakan.
"Saya berharap Provinsi Sulsel tidak ada alasan lagi untuk menolak Ranperda perlindungan guru ini. Segera juga menindaklanjuti mengingat ini sudah akhir tahun," tegas Anggota Komisi D DPRD Makassar ini.
Menurutnya, perda perlindungan guru harus digodok untuk melindungi guru-guru di Kota Makassar.
"Tugas kami sudah mengirimkan kepada biro hukum lalu mengharmonisasikan kepada pemerintah Sulawesi Selatan. Kami tinggal menunggu karena ini harus direspon cepat mengingat untuk pengembangan pendidikan untuk kedepannya," jelasnya.
"Kami tinggal menunggu provinsi kemudian kita diajak untuk mengkonsultasikan sebelum ada keputusan apakah diterima atau ditolak," tambahnya.
Proses pembuatan Ranperda ini melibatkan stakeholder terkait mulai dari guru, kepala sekolah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar dan beberapa Komunitas perempuan dan anak.
"Saya kira pansus ini sangat seksi dalam rangka pengembangan pendidikan kedepanya. jadi kami berharap dan kami sudah melakukan tugas secara baik yang pertama adalah pembahasan melibatkan seluruh kepala sekolah, guru, pemberdayaan perempuan dan anak, komunitas anak dan sebagainya. lalu kemudian dilakukan rapat lagi setelah itu finalisasi, langsung di bawah ke Kemendagri untuk dikonsultasikan
"Kami berharap dalam waktu dekat ini kami diundang oleh pemerintah provinsi sulsel dalam rangka untuk mengkonsultasikan perda ini," terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Ansar mengatakan, hadirnya Ranperda tentang perlindungan guru yang digodok oleh DPRD Kota Makassar, merupakan hal yang patut diapresiasi dan ditindaklanjuti.
Sesuai dengan UU/20/2003 pasal 40 ayat 1 bagian D tentang sistem pendidikan nasional bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
"Ranperda yang disusun ini diharapkan dapat menjelaskan lebih operasional dari Undang-Undang dan peraturan pemerintah serta melibatkan organisasi profesi guru serta pemerhati pendidikan lainnya dan juga pemerhati anak agar sinkronisasi perda ini dengan perundang-undangan lainnya akan lebih baik," ujarnya dalam pandangannya.
Ranperda nantinya diharapkan bukan hanya mengatur tentang bentuk sanksi siswa dan batasan kewenangan guru dalam memberikan sanksi yang mesti dirumuskan secara detail, tetapi juga terperinci hak dan kewajiban guru agar tugas profesional guru terjamin oleh peraturan daerah.
Misalnya terkait kesejahetaan guru, karya ilmiah yang dihasilkan, kebebasan pemberian nilai kepada peseta didik, hak promosi dan penghargaan atas prestasi guru, dan jaminan hal lainnya.
"Dengan adanya ranperda tentang perlindungan guru, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas guru dan tenaga kependidikan yang akan mengantarkan pendidikan yang bermutu di kota Makassar," tutupnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |