Rabu, 15 Desember 2021 - 17:23 WIB
Terduga pelaku yang bawa lari gadis di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Pinrang. (Dok.Satreskrim Polres Pinrang).
Artikel.news, Makassar -- Seorang pria berinisial FN warga kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor Pinrang. Pria
34 tahun itu ditangkap Satreskrim Polres Pinrang lantaran diduga telah membawa lari seorang gadis di bawah umur asal Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deky Marizaldi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku FN dilakukan berdasar pada laporan polisi terkait membawa lari wanita yang masih di bawah umur.
"Laporanya karena bawa lari gadis yang masih di bawah umur. Terduga pelaku yang kesehariannya sebagai tukang variasi mobil itu diamankan petugas di kediamannya di Jalan Tinumbu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (13/12/2021) kemarin," ungkap AKP Deki dalam keterangannya, Rabu (15/12/21).
Polisi berpangkat tiga balok itu menjelaskan, bahwa korban berinisial NA yang masih berusia 12 tahun dan berstatus pelajar itu kenal dengan pelaku melalui game online Free Fire. Dari situ, mereka pun intens komunikasi. Sehingga pelaku pun mengajak korban untuk bertemu.
"Jadi berawal dari game mereka kenal terus ketemuan. Dan pelaku ini akhirnya menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang dengan menggunakan sepeda motor kemudian membawa korban ke Kota Makassar,” beber AKP Deky
Saat korban sudah di bawa ke Makassar, lanjut AKP Deky, akhirnya sang ibu dari korban mulai mencari anaknya lantaran saat akan dibangunkan untuk sekolah sang anak sudah tidak ada lagi di kamarnya.
“Pelaku ini langsung dimilaporkan oleh ibu korban. Karena Ibu korban ini awalnya hendak membangunkan NA untuk pergi sekolah, namun saat dicek ternyata NA tidak berada dalam kamar,” ungkapnya.
Kendati demikian, akhirnya pihak kepolisian resor Pinrang melacak keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap di kediamannya di Kota Makassar.
" Jadi selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 buah handphone yang digunakan berkomunikasi dengan korban," katanya
“Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur dan menurut KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun berdasarkan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP,” ujar AKP Deky menambahkan.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |