Selasa, 30 November 2021 - 21:27 WIB
Ilustrasi pencoblosan pada pemilu 2019 lalu.
Artikel.news, Jakarta - Jadwal pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang diusulkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) sepertinya bisa diterima oleh semua pihak.
Dengan demikian, hampir dipastikan pemilu legislatif dan pemilu presiden akan digelar pada 21 Februari 2024 mendatang.
"Terkait dengan hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi, dilansir dari Tempo.co, Selasa (30/11/2021).
Sosok yang akrab disapa Pram ini mengatakan, KPU mengapresiasi pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara atau Pemilu 2024. Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2).
Terkait tahapan pemilu, menurut Pram, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.
Rencananya, dalam forum tersebut akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal. "Hari ini (Selasa, 30/11), surat sudah diterima di staf Setjen DPR RI," ujar Pramono.
Dalam surat tersebut, ia mengatakan KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada 7 Desember 2021 atau setidak sebelum memasuki masa reses.
"Menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR RI," ujarnya.
Sebelumya, Pramono Ubaid menyatakan pada prinsipnya KPU tidak terpaku pada tanggal untuk hari pemungutan suara. "Yang paling penting bagi KPU, masing-masing tahapan pemilu cukup waktunya," kata dia.
Jika hari pemungutan pilkada digelar pada November 2024, KPU menilai hari pemungutan Pemilu 2024 harusnya digelar pada Februari.
Sebab ada jarak waktu yang dibutuhkan agar penyelenggaraan dua pemilihan itu tidak saling tumpang tindih.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |