Senin, 29 November 2021 - 22:53 WIB
Terdakwa Nurdin Abdullah tunduk saat mengikuti sidang vonis. (Tangkapan layar YouTube KPK)
Artikel.news, Makassar -- Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah resmi dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar, pada Senin (29/12/2021) malam.
Dalam pembacaan vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukum 5 tahun, ditambah denda Rp500 juta, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Majelis hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi. Sehingga harus dihukum pidana dan perdata.
“Dengan mengadili, hingga menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana empat bulan kurungan," imbuhnya.
Keputusan itu, kata hakim, pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Adapun keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa Nurdin Abdullah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.
Kendati begitu, keputusan tersebut akhirnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana, pada persidangan sebelumnhya, Nurdin Abdullah dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021, pekan lalu. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.
Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Usai dibacakan tuntutannya oleh JPU, Nurdin Abdullah kemudian membacakan pembelaan atau pledoi pada Selasa, 23 November 2021. Nurdin meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |