Senin, 29 November 2021 - 18:17 WIB
Ilustrasi PNS
Artikel.news, Makassar - Pada setiap pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu mendapat respon besar dari masyarakat.
Jumlah pendaftar dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS, selalu berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang. Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin, karena adanya uang pensiun yang akan terus diterima hingga tutup usia.
Namun, berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?
Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/11/2021), jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:
Gaji pokok pensiunan PNS yang masih hidup
- Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 Gaji
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS
- Golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
- Golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:
- Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.
Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya 60 tahun. PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama 65 tahun.
Selain mendapatkan uang pensiun pokok, PNS purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.
Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |