Senin, 29 November 2021 - 15:01 WIB
Suasana Sidang kasus dugaan suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 29 November 2021. (Tangkapan layar via Zoom).
Artikel.news, Makassar —Terdakwa mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim pada Senin (29/12/2021) siang.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim pada pukul 13.10 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Kota Makassar.
Dalam pembacaan vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukum 4 tahun, ditambah denda Rp200 juta. Jika tidak mampu dibayar diganti kurangan 2 bulan.
Majelis hakim menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan alternatif menjatuhkan pidana terdakwa dengan tindak pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam sidang pembacaan putusan itu.
Seperti diketahui, hukuman 4 tahun ini sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Hanya saja, denda yang dikenakan lebih ringan Rp50 juta dibanding tuntutan, yaitu tuntutan Rp250 juta.
Diketahui, Edy Rahmat merupakan aparatur sipil negara anak buah Nurdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin menyebut, Edy ikut serta dengan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dalam penerimaan pidana suap oleh Agung Sucipto. Jaksa menilai Edy bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, Zaenal juga mengatakan, dalam perkara ini Edy Rahmat merupakan perantara suap dan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah.
“Dari fakta persidangan, Pak Edy adalah perantara dan dia mendapat perintah dari Pak Gubernur," ungkapnya.
Setelah pembacaan putusan terhadap Edy Rahmat, sidang akan dilanjutkan untuk pemberian putusan pada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |