Kamis, 18 November 2021 - 13:52 WIB
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto (SH), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswi.
Artikel.news, Pekanbaru - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto (SH), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswi.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau sempat memeriksa SH dengan alat uji kebohongan atau lie detector.
"SH kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (18/11/2021), dikutip dari iNews.id.
Penetapan tersangka terhadap SH ini sudah melalui proses penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta pemeriksaan barang bukti yang diamankan.
Kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya ada peningkatan status tersangka.
Polda Riau juga bekerja dengan Mabes Polri untuk penggunaan alat lie detector. Tersangka akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya kini.
"Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," ujar Sunarto.
Menurutnya, penyidik tengah mengagendakan untuk memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Untuk tanggal pemanggilannya, Sunarto belum memberikan jawaban.
Polisi, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memberikan informasi terkait penetapan tersangka tersebut.
"Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai seorang mahasiswi yang diduga sebagai korban pelecehan seksual membuat video pengakuan dan menjadi viral di media sosial.
Korban mengatakan bahwa dirinya menjadi korban dari aksi SH saat tengah melakukan bimbingan untuk tugas akhir. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Tapi SH membantah tuduhan tersebut. Bahkan, dia menyatakan akan melaporkan balik mahasiswi yang mengaku sebagai korban tersebut karena nama baiknya telah tercemar. Dia juga mengancam akan menuntut Rp10 miliar ke mahasiswi itu.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |