Jumat, 05 November 2021 - 10:11 WIB
Artikel.news, Makassar - Satugas tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) resmi menyegel Cafe Launge and Bar Barcode di jalan Amanagappa hingga waktu tak ditentukan.
Artikel.news, Makassar - Satugas tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) resmi menyegel Cafe Launge and Bar Barcode di jalan Amanagappa hingga waktu tak ditentukan.
Penutun ini dilakukan lantaran Barcode melanggar Perwali 51 tentang Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar.
Plt Ketua Satgas Raika Kota Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, penyegelan ini berlandaskan aturan. Barcode sudah berkali kali diberikan peringatan untuk menegakkan aturan PPKM di masa pandemi.
"Sudah beberapa kali dilakukan peringatan. Empat kali sudah BAP. Surat pernyataannya sudah jelas bahwa kalau melakukan pelanggaran lagi maka bersedia untuk dilakukan penutupan," jelasnya, Jumat (5/11/2021).
"Penutupan ini sampai sudah ada izinnya," tambah Iqbal .
Hingga saat ini, Satgas Raika sudah menyegel tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan PPKM.
"Ada Barcode, Hollywings, Licuid. Kalau Hollywings sudah beroperasi kembali karena izinnya sudah diproses kembali," katanya.
Ia menekankan, Pemerintah Kota Makassar masih memberlakukan PPKM level 2, sehingga pengusaha diminta untuk tetap patuh dengan Perwali. Bukan berdasarkan berapa kasus Covid-19 di Kota Makassar.
"Kalau dia mencapai pelanggaran seperti tadi kita akan tindaki juga. Jadi ini adalah salah satu warning bagi tempat-tempat hiburan yang lain," terang Iqbal.
Penanggung Jawab Barcode, Hilman Umar mengatakan, pihaknya mengakui adanya pelanggaran dilakukan dengan melanggar aturan jam operasional dan protokol kesehatan di masa PPKM.
"Intinya kita mengikuti prosedur dari pemerintah kota saja. Saya sudah dapat teguran tiga kali," akunya.
Terkait izin usaha Barcode yang sudah kadaluarsa, Hilman mengklaim, pihaknya saat ini sudah melakukan proses pembaruan izin tempat usaha.
"Jadi tidak, izin tidak kadaluarsa. Proses pembaruhan izin itu sementara berproses kemarin. Berhubung karena pandemi tahun 2020 maret hampir semua usaha seperti ini vakum," katanya.
Ia mengatakan, pengurusan izin usaha saat ini berbeda dari tahuh sebelumnua, banyak prosedur dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi.
"Jadi pengurusan izin usaha juga agak lambat. Juga memang ada metode pengurusan izin yang baru. Izin operasional dan lainnya," ungkapnya.
"Kami masih sementara koordinasi lagi setelah ini. Mengenai timingnya kapan, berapa lama penutupannya kita belum tahu sampai hari ini," lanjutnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |