Rabu, 03 November 2021 - 22:33 WIB
Ilustrasi panggilan video
Artikel.news, Bengkulu – Seorang anggota Komisi Pemliihan Umum (KPU) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, bernama Meixxy Rismanto dipecat lantaran melanggar kode etik.
Meixxy dipecat atau diberhentikan tetap karena melakukan video call atau panggilan video secara bugil.
Pemecatan dilakukan Rabu (3/11/2021), berdasarkan sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan pemecatan tersebut berdasarkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) Nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021, yang dibacakan Ketua Majelis DKPP Teguh Prasetyo.
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan," kata Teguh Prasetyo, saat membacakan putusan tersebut, dilansir dari Viva.co.id, Rabu (3/11).
Menurut Teguh, Meixxy terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya termasuk lembaga penyelenggara Pemilu, dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila atau video call sex.
Dalam sidang pemeriksaan, Meixxy mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah miliknya. Tindakan tersebut dilakukan saat Meixxy sedang melakukan tugas kedinasan.
Anggota DKPP yang lain, Didik Supriyanto, mengatakan, seharusnya Meixxy memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon atau panggilan video (video call) yang tidak wajar atau yang berisi konten asusila.
"Alih-alih bersikap moralis, teradu (Meixxy) justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut yang diikuti gerakan seks secara telanjang, yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik," ujar Didik.
Karena itu, DKPP juga menilai Meixxy bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut dengan tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga, serta lembaganya.
Sikap tersebut, kata Didik, telah meruntuhkan maruah lembaga penyelenggara Pemilu. Alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus video call sex, DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang menyakinkan.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |