Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:40 WIB
Ketua komisi DPRD Makassar, Abdul Wahab Kadir
Artikel.news, Makassar - Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mencabut izin Barcode Cafe Launge and Bar di jalan Amangappa.
Diketahui, Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Makassar.
Wahab mengatakan, tempat usaha siapapun yang melanggar aturan jam operasional PPKM maka ditindak tegas.
"Siapun pengusaha yg berulang ulang melakukan pelanggaran wajib diberikan sanksi," ujar Wahab, Rabu (27/10/2021).
Legislator fraksi Golkar ini mengatakan, Pemerintah Kota harus konsisten dan wibawa dalam memberikan saksi terhadap pelaku usaha yang melanggar, agar ada efek jera bagi pengusaha.
"Pemeritah diberikan kewenangan oleh UU untuk bertindak lebih yakni mengatur warga agar menjadi tertib dan taat hukum. Pemberian sanksi juga untuk menegakkan wibawah pemerintah," katanya.
"Kalau ada pengusaha tidak mau diatur sebaiknya jangan berikan izin untuk berusaha di Kota Makassar," tegas Wahab.
Ia mengatakan, para pengusahan wajib tunduk dan patuh pada seluruh aturan hukum yang berlaku.
Jika ada yang membandel dan melawan aturan, maka harus ditindak dengan diberikan sanksi penutupan dan pencabutan izin usaha.
"Tutup dan cabut izin usahanya. Tidak boleh tebang pilih kalau penindakan dan penegakan aturan. Wibawah pemerintah harus ditegakkan," kuncinya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memerintahkan bawahanya untuk segera mencabut izin usaha Barcode.
"Itu saya perintahkan segera cabut izinya kalau begitu," ujar Danny Senin (25/10/2021).
PPKM ini sudah diberikan kelonggaran kepada pelaku usaha di Kota Makassar. Tidak perlu ada lagi yang melanggar, jika melanggar maka akan disanksi tegas hingga izin tempat usaha dicabut.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |