Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:17 WIB
Plt Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan
Artikel.news, Makassar - Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode terancam akan disegel atau ditutup karena melanggar aturan jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Kota Makassar.
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan, berdasarkan laporan dari anggota dilapangan. Barcode sudah dua kali kedapatan melakukan pelanggaran jam operasional di masa pandemi Covid-19.
Aturannya, di masa pandemi THM hanya bisa buka hingga pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam.
"Kerena sudah dua kali kedapatan melakukan pelanggaran. Sementara ini masih dalam proses pengajuan," terangnya, Jumat (22/10/2021).
Iqbal mengatakan, selain Barcode masih ada satu THM lagi terancam akan ditutup, namun ia belum membocorkan satu THM lagi yang terancam akan ditutup.
"Ada satu lagi tapi kalau masih melanggar kita tindak lanjuti. Jelas, yang satu itu (barcode) sudah kita ajukan untuk dilakukan penyegelan tempat usaha," bebernya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Camat Ujungpandang, Andi Patiware.
Ia mengatakan, mereka menutup tempat usahanya saat tim Satuan Petugas Pengurai Keramaian (Satgas Raika) pergi meninggalkan lokasi. Setelah itu mereka membuka kembali tempat usahanya.
"Sesuai laporan dari teman teman patroli jam 10-11 dia tutup. Setelah petugas pergi dia buka kembali," akunya.
"kita juga tidak mungkin kita jaga 24 jam karena kita juga tugas untuk besok," tambahnya.
Ware sapaan camat Ujungpandang ini mengatakan, Barcode yang berlokasi di wilayahnya tersebut telah melakukan pelanggaran sebanyake 4 kali.
"kita juga sesalkan dan berdasarkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). itu sudah 4 kali dia lakukan. perah juga saya langsung sampaikan," katanya.
"Pernah viral berapa kali itu, dan kita tegur juga. Saya sampaikan ke zulkarnain (ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam) dan tetap melanggar dan informasi terakhir anggota sampaikan begitu tutup. tapi setelah itu buka lagi. memang dia bandel sekali," tandasnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |