Rabu, 13 Oktober 2021 - 16:21 WIB
Sri Sultan Hamengkubuwono IX merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia. Sri Sultan Hamengkubuwono IX memiliki Nomor Induk Pegawai 010000001.
Artikel.news, Jakarta – Sri Sultan Hamengkubuwono IX merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia. Sri Sultan Hamengkubuwono IX memiliki Nomor Induk Pegawai 010000001.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjadi PNS pertama di Indonesia setelah diangkat oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, AE Manihuruk, yang statusnya bukan PNS. Sebab pada saat itu Kepala Badan kebanyakan berasal dari pejuang, tentara, atau politikus.
Dilansir dari Okezone.com, Rabu (13/10/2021), dalam gambar kartu pegawainya HB IX diangkat menjadi PNS sejak 1940, namun baru ditanda tangani oleh AE Manihuruk pada tahun 1974.
Sebagai informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 berlaku.
ASN sendiri ada dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Pada tahun ini pemerintah membuka lowongan CPNS besar-besaran. Dan saat ini sedang dalam proses seleksi penerimaan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |