Rabu, 29 September 2021 - 19:55 WIB
DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna hasil kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkot Makassar Tahun Anggaran 2021.
Artikel.news, Makassar - DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna hasil kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkot Makassar Tahun Anggaran 2021.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo membacakan hasil perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Berdasarkan kesepakatan Banggar DPRD Kota Makassar, Pendapatan Daerah Rp3,92 Triliun menjadi Rp3,57 triliun, berkurang sebesar Rp347 miliar.
Perubahan APBD tahun 2021 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp3,57 triliun lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp4,16 triliun lebih, mengalami defisit sebesar Rp587,92 miliar lebih yang ditutupi melalui Pembiayaan Netto.
"Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan dari target penerimaan sebelumnya dalam APBD Pokok Tahun 2021 sebesar Rp1,68 Triliun lebih berubah menjadi Rp.1,35 Triliun lebih. Mengalami penurunan sebesar Rp334 Milyar lebih, atau sebesar 19,85 persen," ujar Hasanuddin Leo saat membacakan hasil keputusan rapat Banggar DPRD Kota Makassar di Rapat Paripurna Dewan, Selasa (28/9/2021).
Dari lain-lain Pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan sebesar Rp36 miliar atau sebesar 19,74 persen dari Rp182 miliar lebih menjadi Rp146 miliar Lebih.
Belanja daerah dari Rp4,22 triliun menjadi Rp4,1 triliun berkurang sebesar Rp57 miliar atau 1,37 persen.
Sementara dari Pos Penerimaan Pembiayaan berubah sebesar Rp592,92 miliar lebih, jika dibandingkan dengan PBD Pokok Tahun 2021 sebesar Rp303,32 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp289,6 miliar Lebih atau meningkat sebesar 95,48 persen.
Selanjutnya, pada Pos Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun ggaran 2021 direncanakan Rp5 miliar, jika dibandingkan dengan APBD Pokok Tahun 2021 tidak mengalami perubahan.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |