Ahad, 26 September 2021 - 16:01 WIB
Artikel.news, Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, menggelar sosialisasi ke 14 peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2018 terkait pajak daerah, Minggu (26/9/2021).
Hadir Sebagai narasumber kali ini, Kepala Sub Bidang Reklame Bapenda Makassar Adiyanto Said dan Verifikator Pendapatan Daerah Bapenda Kota Makassar Widi Asnita Sigalotang, SE., M.Si., Ak..
Legislator PDIP, Mesakh Raymond Rantepadang mengatakan, masyarakat kota Makassar perlu mengetahui pentingnya bayar pajak agar bisa berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar melalui Pajak.
Sebagai warga negara yang baik masyarakat wajib membayarkan pajak dan retribusi untuk pembangunan kota Makassar yang berkelanjutan.
"Pajak daerah ini sangat penting khususnya bagi warga kota Makassar. Kita berharap warga dapat berkontribusi dalam pajak daerah kota Makassar," ujarnya dalam sambutan.
Saat ini, pemerintah Kota Makassar telah memberikan pemotongan pokok untuk pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2). Berlaku mulai 30 Agustus hingga 29 September 2021.
"Masih ada waktu untuk mendapat pemotongan PBB. Pesyaratanya hanya bawa Foto copy SPPT PBB, Foto copy KK, Fotocopy KTP pemohon dan melampirkan bukti telah divaksin Covid19 minimal dosis pertama," jelasnya.
Kasubid Reklame Bapenda Makassar, Adiyanto Said sebagai narasumber menjelaskan, sesuai dengan undang undang nomor 2 tahun 2018 pemerintah kota mengelola 11 jenis pajak.
"Salah satunya pajak hotel, biaya yang dipungut sebanyak 10 persen, yang menjadi wajib pajak adalah tamu atau penggguna jasa bukan hotelnya. Sama halnya dengan pajak restoran nilai pajak yang dipungut 10 persen.
Selain itu, tempat hiburan juga dikenakan pajak. Selama pandemi tempat hiburan sangat minim pemungutan retribusi pajaknya karena selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar hampir emua tempat hiburan ditutup.
"karena jenisnya banyak jadi pajaknya berbeda-berbeda. hanya saja selama pandemi ini kami dari bapenda agak kesulitan memungut pajak hiburan karena hampir dua tahun ini hampir tempat hiburan itu tutup karena pandemi jadi nihil pada hiburan seperti bioskop," terangnya.
Termasuk pajak reklame. Setiap reklame yang ditayangkan disepanjang jalan raya wajib dipungut pajak.
"Reklame yang dimaksud setiap bentuk fisik yang termasuk mempromosikan pruduk atau jasa tebagi beberapa jenis. Ada namanya reklame permanen seperti LED. Dipungut per tahun dan reklame papan menempel seperti ada di depan toko-toko itu pemungutan pajaknya perhari," paparnya menjelaskan.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |