Senin, 20 September 2021 - 18:47 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Perlindungan guru, Alhidayat Samsu dari Fraksi PDIP, mengemukakan sejumlah urgensi dibutuhkannya Perda Perlindungan Guru.(foto: Humas DPRD Makassar)
Artikel.news, Makassar – Para guru atau tenaga pendidik di Kota Makassar akan dilindungi oleh peraturan daerah (perda) dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga jika ada kriminalisasi atau perbuatan merugikan terhadap guru maka akan berkonsekuensi hukum.
Rancangan perda-nya saat ini tengah dibahas oleh DPRD Makassar bersama Pemkot Makassar.
Hari Senin (20/9/2021), berlangsung rapat paripurna penyampaian Pimpinan Pansus (Panitia Khusus) Ranperda Perlindungan Guru di gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani.
Pada rapat paripurna ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Perlindungan guru, Alhidayat Samsu dari Fraksi PDIP, mengemukakan sejumlah urgensi dibutuhkannya Perda Perlindungan Guru.
Menurut Alhidayat Samsu, pendidik dan tenaga kependidikan sudah seharusnya mendapat perlindungan secara hukum. Sebab, pihaknya menilai perlindungan anak telah memiliki peraturan, sedang kurikulum merupakan kewenangan pusat.
“Kami menilai adanya perlindungan guru sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya kasus kriminalisasi tenaga pendidik. Sudah selayaknya tenaga pendidik dilindungi dalam melaksanakan tugas”, ujar legislator milenial ini.
Rangkaian rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengar pendapat Wali Kota Makassar.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |