Ahad, 19 September 2021 - 22:11 WIB
Ilustrasi kondisi udara di Jakarta
Artikel.news, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkomitmen untuk bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Hal ini sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan oleh Koalisi Ibu Kota dalam gugatan terkait kualitas udara.
Anies menyatakan, dari 7 pihak yang merupakan pihak tergugat, hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya.
Menurut dia, mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.
"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini," ungkap Anies dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6.com, Minggu (19/9/2021).
Lebih lanjut, Anies menyampaikan, pengendalian kualitas udara adalah ikhtiar bersama. Upaya tersebut dapat dimulai dari hal-hal yang dekat dengan keseharian.
"Seperti, awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian, hindari bakar sampah di tempat terbuka. Lalu, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," jelasnya.
Gugatan terkait polusi udara Jakarta yang diajukan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kualitas udara Jakarta selama ini memang kerap dikeluhkan karena kondisinya yang dinilai tidak sehat.
Dalam gugatan perdata itu, sebelumnya disebutkan para tergugat antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, tercantum turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Gugatan itu pun dikabulkan majelis hakim. Hakim juga menyatakan Presiden Jokowi hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas putusan itu, Anies memutuskan tidak banding. Di sisi lain, Kementerian LHK menyatakan akan mengajukan banding.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik. Karena, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |