Jumat, 17 September 2021 - 21:58 WIB
Pemprov Sulsel memenangkan gugatan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan tanah Masjid Al-Markaz Al Islami. Kini, lokasi lahan tersebut resmi menjadi milik Pemprov Sulsel.
Artikel.news, Makassar - Pemprov Sulsel memenangkan gugatan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan tanah Masjid Al-Markaz Al Islami. Kini, lokasi lahan tersebut resmi menjadi milik Pemprov Sulsel.
Hal ini diungkapkan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di akun Facebook-nya, Jumat (17/9/2021).
"Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, Alhamdulillah hari ini mendapat berita baik bahwa Pemprov Sulsel menang putusan Kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al Islami. sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah," kata Andi Sudirman.
Ia pun menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel, BKAD Pemprov Sulsel, Korgah KPK, dan instansi vertikal atas segala upaya dan dedikasi untuk Negeri dalam mempertahankan aset Negara dari para pihak ketiga.
Menurut Andi Sudirman, ini adalah 1 dari 7 aset daerah bernilai triliunan rupiah dalam ancaman gugatan pihak ketiga dengan berbagai modus, termasuk Toll, Gardu Induk PLN, Pasar Kota Makassar, dan lain-lain.
"Kami bersama Korgah KPK, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel serta seluruh instansi Vertikal akan berjuang bersama dalam mempertahan aset daerah demi fasilitas pada pelayanan masyarakat Sulsel," katanya.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |