Jumat, 17 September 2021 - 19:54 WIB
Pemerintah Kota Makassar akan mencanangan program vaksinasi 100 RT per Hari 100 Persen. Warga yang belum mendapatkan suntikan vaksin diharapkan untuk mengikuti pencanangan ini.
Artikel.news, Makassar - Pemerintah Kota Makassar akan mencanangan program vaksinasi 100 RT per Hari 100 Persen. Warga yang belum mendapatkan suntikan vaksin diharapkan untuk mengikuti pencanangan ini.
Plt Kepala Dinkes Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan, warga yang tak mau divaksin akan mendapat sanksi berupa denda administrasi.
"Kalau masyarakat tidak tervaksin karena tidak mau, ingat ada perpres 14 tahun 2021 yang mengatur bahwa akan diberikan sanksi administrasi," ujarnya, Jumat (17/9/2021).
Hal ini berdasarkan peraturan Presiden (perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Tertuang pada pasal 13A ayat 4. Bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau Denda.
Diharapkan pula, lurah dan camat dapat melakukan edukais tergadap warganya agar ikut serta dalam pencanangan vaksinasi 100 RT per Hari 100 Persen untuk keselamatan masyarakat.
"Kami berharap jangan ada masyarakat yang bilang tidak mau divaksin. Diharuskan sebenarnya, nah kalau dia terjadi penolakan itu bagaimana upaya pemerintah setempat lurah dan RT-RW nya mengedukasi warga karena diharapkan semua warga tervaksin," terang dr Ida sapaanya.
Sementara warga yang memiliki penyakit lain yang dialami harus menunjukkan surat keterangan dari RS ke tim vaksinator.
"Tidak mau divaksin karena komorbid atau karena penyakitnya yang lain itu boleh memberikan surat keterangan ke RT bahwa dia tidak bisa divaksin karena ada penyakit, harus ada surat keterangan," jelasnya.
dr Ida mengatakan, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto telah berjanji kepada warganya. Jika dalam satu KK sudah semua melakukan vaksin maka akan diberikan reward berupa pemotongan PBB 30 persen.
"Tidak ada ruginya vaksin, pak Wali akan memberikan lagi reward kepada masyarakat 1 rumah tervaksin sesuai kriteria akan ada pemotongan PBB 30 persen kan lumayan," tutupnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |