Ahad, 12 September 2021 - 19:26 WIB
Satpol PP Makassar akan menyurati pengelola UpperHills di UpperHills, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate. Pemanggilan itu karena didapati melanggar protokol kesehatan (Prokes) PPKM level 4.
Artikel.news, Makassar - Satpol PP Makassar akan menyurati pengelola UpperHills di UpperHills, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Pemanggilan itu karena didapati melanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM level 4. Pihak pengelola UpperHills membiarkan para tamu undangan resepsi pernikahan adanya prasmanan atau makan di tempat.
Sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Makassar, prasmanan pada resepsi pernikahan yang digelar di hotel masih dilarang. Begitu juga dengan kapasitas tamu mesti maksimal 30 persen.
"Dari hasil pantauan satgas Raika Kota Makassar terjadi pelanggaran Protkes dlm pelaksanaan Kegiatan di Upperhils sehingga PPNS Satpol PP Makassar segera layangkan surat panggilan ke pengelola," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Minggu (12/9/2021).
Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan terkait pelanggaran prokes. Hal itu sudah sekian kalinya Upperhils melakukan pelanggaran Prokes. Sehingga dilayangkan surat panggilan.
"Beberapa kali juga kedapatan oleh Satgas Raika Kecamatan Tamalate, UpperHills memfasilitasi event yang melanggar prokes," katanya.
Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan penyegelan di sejumlah cafe yang melanggar prokes. Seperti Cafe Remang-remang di Kawasan KIMA, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |