Ahad, 29 Agustus 2021 - 16:25 WIB
Sebuah kafe di Jalan Hertasning, Makassar, disebut melanggar aturan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) yang diterapkan di Kota Makassar.
Artikel.news, Makassar - Sebuah kafe di Jalan Hertasning, Makassar, disebut melanggar aturan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) yang diterapkan di Kota Makassar.
Dugaan pelanggaran ini diketahui setelah adanya rekaman video berdurasi 7 detik dan foto yang beredar. Kejadian itu berlangsung pada Jumat (27/8/2021) malam.
Di Karma Cafe & Lounge tersebut tampak terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Para pengunjung tak memperhatikan jaga jarak dan tanpa menggunakan masker.
Kondisi itu bertentangan dengan aturan PPKM Level 4. Di mana kapasitas pengunjung kafe baik skala kecil, sedang atau besar hanya bisa 25 persen, 2 orang per meja, dan penerapan prokes yang ketat.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan, menyatakan pihaknya tentu saja akan segera melakukan penindakan, sebagaimana yang telah dilakukan di tempat usaha lain yang melanggar.
“Kami segera ditindaki. Kalau tidak mau taat protkes akan kami tindak tegas,” kata Iqbal, Minggu (29/8/2021), dilansir dari Go Sulsel.
Menurut Iqbal, selama aturan PPKM masih diberlakukan, maka selama itu pula aturan harus ditegakkan. Ia pun mewanti-wanti agar tempat usaha lain tetap menerapkan prokes demi mencegah penularan Covid-19.
“Kalau ada tempat yang melanggar dan menimbulkan kerawanan terhadap nyawa manusia maka kita akan ambil tindakan tegas,” ujar Iqbal.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |