Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:48 WIB
Pemerintah Kota Makassar resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Artikel.news, Makassar - Pemerintah Kota Makassar resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar, nomor 443.01/413/s.edar/kesbangpol/Vlll/2021.
Aturan di dalamnya mengatur terkait pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum sudah dibolehkan dengan kapasitas 50 persen, hingga pukul 8 Malam.
"Boleh makan di tempat itu sudah ada mutandisnya. Perubahan PPKM mal bisa buka dengan kapasitas 50 persen di dalamnya sampai jam 8 malam," ujar Danny Selasa (24/8/2021).
Pengoperasian mal mulai berlaku sejak dikeluarkannya SE Wali Kota pada Selasa 24 Agustus hingga PPKM berakhir.
"Mulai hari ini. Baru hari ini keluar baru saya tandatangani. Saya biasanya konsepnya saya sebar ke forkopimda minta masukan, setelah masukan baru kami tetapkan," ujar Danny.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |