Senin, 23 Agustus 2021 - 16:20 WIB
Razia protokol kesehatan di Kota Makassar yang dilakukan oleh Satgas Raika terus berlanjut. Sejumlah rumah makan yang didapati melanggar jam operasional pada Minggu (22/8/2021) malam langsung diberi tindakan.
Artikel.news, Makassar - Razia protokol kesehatan di Kota Makassar yang dilakukan oleh Satgas Raika terus berlanjut. Sejumlah rumah makan yang didapati melanggar jam operasional pada Minggu (22/8/2021) malam langsung diberi tindakan.
Aturan di masa PPKM level 4, jam operasional bagi pemilik usaha berlangsung hingga pukul 22.00 wita. Tapi, pada Minggu malam, masih ditemukan sejumlah warung yang tetap buka meski sudah lewat pukul 22.00
Salah satu pemilik rumah makan melakukan perlawanan. Kursi yang sudah dinaikkan mobil bak terbuka, dipaksa diminta kembali. Dia kembali menghalangi mobil supaya tidak meninggalkan lokasi.
Pemilik rumah makan ini beralasan, akibat penitaan kursi tersebut, tidak ada lagi kursi untuk tempat duduk pengunjung di rumah makannya. Sementara Satgas Raika punya alasan, penyitaan tersebut karena rumah makan masih beroperasi melebihi jam yang ditentukan.
Petugas pun menyaksikan pengunjung yang membeludak dan tidak ada lagi protokol kesehatan, terutama tidak ada jaga jarak. Penanggung jawab rumah makan pun menolak menandatangani berita acara penyitaan kursi.
Menurut Kasi penagakan Satpol PP Kota Makassar, Muflih, rumah makan teesebut sudah tiga kali dipergoki melanggar aturan PPKM. Khususnya melanggar jam operasional malam hari ppukul 22.00 WIB. "Namun masih membandel dengan beroperasi hingga 24 jam non stop," ujarnya, dilansir dari Sindonews.com, Senin (23/8/2021).
Razia yang sama juga dilakukan di sejumlah rumah makan di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Surat teguran dan ancaman sanksi penyegelen diberikan kepada pengelola yang masih membandel.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |