Kamis, 19 Agustus 2021 - 22:09 WIB
Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (19/8/2021).(foto:Detik.com)
Artikel.news, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah membantah jika telah memberi perintah kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender sejumlah proyek infrastruktur.
Salah satunya perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto alias Anggu yang diarahkan untuk memenangkan proyek ruas jalan Palampang Munte 1.
Saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (19/8/2021), delapan orang saksi yang dihadirkan mengaku mendapat arahan dari atasan mereka untuk memenangkan perusahaan tersebut. Para saksi ini adalah anggota pokja di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Sedangkan atasan yang dimaksud adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa saat itu Sari Pudjiastuti, tapi berdasarkan perintah dari Gubernur Nurdin Abdullah.
"Terkait keterangan saksi memenangkan (Agung Sucipto) itu tidak benar, sama sekali tidak benar," ucap Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (19/8/2021), dilansir dari Detik.com.
Nurdin mengatakan, keterangan yang menyebut adanya arahan dari dirinya untuk memenangkan Agung Sucipto itu perlu dicek lebih lanjut. Dia juga mengaku menyesalkan pengakuan yang menurutnya tak benar.
"Saya sesalkan kalau ada yang seperti itu. Kroscek, saya kira ini sangat fatal. Saya kira itu saja yang mulia. Tender saya tidak (atur untuk menangkan kontraktor tertentu)," ujar Nurdin.
Namun meski Nurdin menyangkal adanya arahan memenangkan Agung Sucipto, para panitia lelang yang mengungkap adanya arahan tersebut tak mencabut keterangan mereka di persidangan. Para saksi juga tetap pada pernyataannya soal adanya arahan dari Nurdin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan, pernyataan saksi bahwa pernyataan bahwa ada arahan, titipan, atau ada atensi dari 'Bapak' itu perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Irwan menyebut, kata 'Bapak' tidak mesti merujuk pada Nurdin Abdullah.
"Selebihnya kami butuh pembuktian juga," ungkap Irwan usai persidangan.
Irwan menyebut Jaksa KPK sebaiknya menghadirkan Sari Pudjiastuti ke persidangan agar terang benderang siapa yang dimaksud 'Bapak' oleh saksi.
"Nanti kan Ibu Sari yang dipanggil akan seperti apa pernyataannya kita tunggu saja," katanya.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |