Senin, 07 Juni 2021 - 22:50 WIB
Tempat hiburan malam (THM) yang terdapat di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, terpaksa ditutup oleh Satgas Raika pada Senin (7/6/2021).
Artikel.news, Makassar - Tempat hiburan malam (THM) yang terdapat di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, terpaksa ditutup oleh Satgas Raika pada Senin (7/6/2021).
Pasalnya, THM Liquid Club tersebut sudah kerap kalo tidak mematuhi aturan terkait protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar yakni Perwali Nomor 51 tahun 2021.
Penutupan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkot Makassar No: 505/418/DPMPTSP/VI/2021.
Liquid Club yang diberi sanksi berupa penutupan tempat usaha, lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional hingga pukul 22.00 Wita.
Sebelumnya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam wawancara dengan awak media dengan tegas memberikan sanksi kepada pelaku usaha ini diberikan sebagai bukti ketegasan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Danny sapaan Moh Ramdhan Pomanto mengemukakan, Liquid Club sudah berulangkali diberi teguran. Hanya saja, pengelola belum menunjukkan kepatuhannya dalam mengoperasikan usaha hiburan tersebut.
“Penutupan Liquid mulai hari ini. Itu tandanya pemkot tidak main-main. Kita tidak mau mengambil risiko. Kalau saya tidak begini semua patotoai (mengejek, red),” kata Danny, di Balaikota Makassar, Senin (7/6/2021).
Sanksi yang diberikan kepada Liquid Club ini berbeda dengan Holywings Club. Sanksinya masih berupa penutupan tempat usaha, belum sampai pencabutan izin usaha.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) yang terdiri dari Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar dan TNI/Polri, Irwan mengaku penutupan D’Liquid Hotel Claro telah sesuai prosedur dan laporan masyarakat.
“Penutupan D’Liquid Hotel Claro sudah sesuai prosedur, Satgas Raika telah melakukan teguran 3 kali serta ditemukan beberapa bukti jika D’Liquid tetap buka diluar jam operasional sesuai Perwali No.51”, paparnya.
Penutupan ini dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan, Selain D’Liquid Satgas Raika sebelumnya menutup Holywings secara permanen.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |