Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:34 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Artikel.news, Makassar - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi No 31 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Olehnya itu, Pemerintah Kota Makassar melakukan perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021, melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto mengemukakan, ada yang berbeda di PPKM kali ini yaitu tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang.
Meski demikian, Danny berharap agar lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Saya berharap partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan PPKM ini dengan protokol kesehatan ketat agar memberikan hasil terbaik bagi kita semua dan menekan laju penyebaran Covid-19," kata Danny di akun Facebook-nya, Selasa (10/8/2021).
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |