Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:25 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Artikel.news, Jakarta - KPK membantah keras temuan Ombudsman RI (ORI) yang menyatakan ada penyisipan materi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menegaskan selaku terbuka dalam proses TWK tersebut.
"Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen keterangan saksi dan pendapat ahli dalam LAHP," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8/2021), dilansir dari Detik.com.
"Jadi perlu kami sampaikan tidak ada dokumen apapun, kami baca LAHP-nya, yang menyatakan bahwa ada penyisipan semuanya prosesnya terbuka, kalaupun ada usulan, usulan terbuka," tambah Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa sejak pembahasan awal soal TWK, KPK sudah menjelaskan bahwa TWK menjadi pakta integritas dalam kesetiannya kepada negara. Dan pakta integritas itu pun baru dimasukkan ke draf pada 21 Januari 2021.
"Tentang tes TWK sekali lagi sejak tanggal 9 Oktober pada saat pembahasan awal jelas dari kami memang semula untuk memenuhi syarat tentang Kesetiaan adalah Pakta integritas, tapi pada saat itu peserta rapat sudah bertanya 'Apakah cukup, Pak?'," ujar Ghufron.
"Pakta integritas itu untuk kemudian mengetahui tentang kesetiannya terhadap NKRI, dari 9 Oktober sudah, memang belum ada dalam draf, didraf pada tanggal 21 Januari 2021," sambungnya.
Selanjutnya, Ghufron kembali menegaskan bahwa pendapat Ombudsman itu tidak dapat dibenarkan. Ghufron menyebut bahkan seorang ahli pun mengatakan perubahan draf bisa dilakukan dalam proses pembentukan.
"Itu yang perlu kami jelaskan, jadi keterangan ini atau pendapat ini tidak ada dalam tidak didukung oleh saksi maupun pendapat ahli. Bahkan ahli mengatakan, bolehkah kalau kemudian dalam proses pembentukan itu mengusulkan berubah dari dari draf awal? Boleh. Ahli yang dimintai keterangan oleh Ombudsman menyatakan begitu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan keberatan atas temuan Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut terdapat maladministrasi. Surat keberatan akan dilayangkan besok pagi.
"Dengan ini karena itu kami menyampaikan KPK menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum di atas Pasal 25 ayat 6 b," kata Ghufron.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |