Kamis, 08 Juli 2021 - 09:18 WIB
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Syahruddin Said
Artikel.news, Makassar - Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Syahruddin Said menilai, keputusan yang diambil pemerintah Kota Makassar terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berimbas kepada pembatasan kegiatan di tempat-tempat ibadah perlu dikaji kembali.
Menurut Syahruddin Said, Sebagai upaya penyelamatan masyarakat harusnya pembatasan kegiatan tidak dilakukan pada tempat ibadah, Namun pembatasan dilakukan pada kegiatan publik servis yang sifatnya komersil seperti pasar, mall, dan tempat keramaian lainnya.
"Terlepas dari gereja, itu masjid, meskipun besar, shafnya sudah diatur. Di dalam sudah ada jaga jarak, di depan sudah ada tempat cuci tangan. Saya pribadi tidak sepakat. Justru masjid itu harus diramaikan," jelas legislator PAN ini, Rabu (7/7/2021).
Ia juga menilai, penutupan rumah ibadah merupakan ciri-ciri akhir zaman, yang bakal menjerumuskan masyarakat pada kemudaratan. Sebab, dengan penutupan tempat ibadah, potensi kekacauan sangat besar terjadi.
"Itu tanda-tanda kiamat, kota semakin rusak, penyakit mewabah, orang tidak ke masjid. Jadi publik servis komersil itu saja yang tutup, tempat ibadah jangan. Potensi keributan pasti terjadi, kota ini bakal kacau," kata Ajid.
Ajid juga mengatakan, kebijakan pemerintah kota akan menimbulkan polemik di masyarakat.
"Saya yakin di Makassar banyak yang tidak sepakat. Ini akan menimbulkan polemik dan kisruh sosial. Tapi mau apa lagi, saya bukan wali kota," terangnya.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan (Danny) Pomanto menekankan, pemberlakuan kebijakan ini bukan PPKM darurat melainkan masih PPKM mikro.
Pemerintah tentunya tidak akan melarang masyarakat untuk beribadah, melainkan hanya untuk menekan angka penularan Covid-19.
"Bukan dilarang beribadah, silakan ibadah di rumah sambil tunggu status RT kuning dan hijau. Karena kalau orange dan merah kami diperintahkan untuk menyelenggarakan ibadah di rumah," tutup Danny.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |