Senin, 26 Juli 2021 - 19:05 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Artikel.news, Makassar - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto mengatakan, masyarakat patut bersyukur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Makassar diberi kelonggaran.
"Dalam rapat pertama PPKM diterapkan mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 dan akhirnya dalam rapat selanjutnya, hanya sampai tanggal 2 Agustus," terang Danny, Senin (26/7/2021).
Dalam aturannya, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 22.00 atau jam 10 malam.
"Jadi saya pikir kita bikin kebijakan. Karena kalau kita stop jam 9 tidak efektif juga kalau jam 10 orang sudah tanggung. Kalau diatur pemerintah daerah waktunya, saya kira jam 10 hal yang paling bijak," jelas Danny.
Pemilik tempat usaha seperti warkop dan rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sanksi penutupan akan diberlakukan.
"Kalau tidak prokes pasti ditutup. Jadi dikasi kelonggaran waktu, saya pikir seperti standar minimal 2 kursi 1 meja. Kalau dia tidak ikuti berarti kita tutup," tegas Danny.
Satgas Raika akan diturunkan untuk memastikan protokol kesehatan di warkop dan rumah makan.
"Kita akan turunkan Raika untuk memastikan. Khusus warung-warung makan yang siap saji harus dimonitoring. Khusus untuk warung rakyat saya pasang orang di situ (Raika) per kelurahan," terang Danny.
Danny berharap kepada masyarakat untuk melaksanakan PPKM ini dengan baik, supaya tingkat penyebaran Covid-19 dapat diredam.
"jika kita tidak disiplin menerapkan PPKM ini bisa jadi kita meningkat menjadi zona hitam," ujarnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |