Senin, 19 Juli 2021 - 20:23 WIB
Masjid Raya Makassar
Artikel.news, Makassar - Pengurus Masjid Raya Makassar terpaksa membatalkan pelaksanaan salat Idul Adha. Ini menyusul keluarnya surat edaran Wali Kota Makassar yang melarang pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan.
Padahal, sejak jauh-jauh hari pengurus telah meminta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar KH Baharuddin sebagai khatib.
"Insya Allah Masjid Raya akan mematuhi (surat edaran) yang disampaikan Bapak Wali Kota," ujar Ustaz Syahril, salah seorang pengurus Masjid Raya Makassar, dilansir dari Rakyatku.com, Senin (19/7/2021).
Menurut Syahril, beragam persiapan sudah dilakukan. Termasuk sudah menentukan imam dan mubalagahnya. Bahkan pengaturan saf di luar area masjid juga disiapkan konsepnya agar tetap memenuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menganjurkan masyarakat Kota Makassar untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang melarang pelaksanaan Idul Adha di zona oranye dan merah.
"Ada tiga surat edaran menteri. Satu itu untuk PPKM darurat dan dua itu melarang kita mengadakan salat Id. Dianjurkan salat Id di rumah. Alasannya karena zona oranye dan zona merah," kata Danny, Minggu (18/7/2021).
Selain itu, Danny juga merujuk pada surat edaran Plt Gubernur Sulsel yang juga melarang pelaksanaan salat di daerah zona merah. Makassar saat ini masuk dalam zona merah.
"Padahal jelas sekali gubernur mengatakan bahwa bisa melaksanakan di masjid pada zona yang diizinkan. Zona yang diizinkan itu kuning dan hijau. Jangan diputus-putus ini barang," jelas Danny.
Ia menambahkan, keputusan itu diambil setelah mendengarkan semua ormas Islam dan seluruh alim ulama yang ada di Makassar.
"Setelah saya mendengarkan semua ormas Islam, saya mendengarkan seluruh alim ulama, maka kesimpulannya dahulukan yang wajib, ya itu wajib keselamatan rakyat," ujar Danny.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |