Selasa, 13 Juli 2021 - 21:30 WIB
Ilustrasi pekerja
Artikel.news, Jakarta - Pemerintah merencanakan memperpanjang PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat hingga enam minggu. Jika ini betul-betul terealisasi, maka sebaiknya pemerintah menyiapkan subisi bagi para pekerja.
Hal ini dikemukakan ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira. Ia menyarankan agar pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji atau upah senilai Rp5 juta. Tujuannya untuk mencegah terjadinya PHK Massal selama perpanjangan PPKM Darurat.
"Sebaiknya pemerintah keluarkan bantuan subsidi upah senilai Rp5 juta per pekerja selama masa perpanjangan PPKM darurat. Bantuan subsidi upah diharapkan mencegah perusahaan lakukan PHK sepihak karena tak mampu menanggung biaya operasional pekerja," kata Bhima kepada Liputan6.com, Selasa (13/7).
Padahal sebelumnya, perusahaan dari Januari hingga Juni sudah mulai melakukan rekrutmen karyawan, namun rencana tersebut berubah lantaran perusahaan perlu melakukan efisiensi demi bertahan, salah satunya kemungkinan PHK tidak bisa dihindarkan.
"Dari Januari-Juni sebenarnya perusahaan sudah mulai lakukan rekrutmen karyawan, tapi rencana ini akan berubah total karena perusahaan harus lakukan efisiensi untuk bertahan. Sementara itu Pemerintah harus bantu mencegah terjadinya PHK massal," ujarnya.
Di sisi lain, perpanjangan PPKM darurat juga berdampak terhadap menurunnya minat masyarakat untuk berbelanja. Dengan demikian, hal itu berpengaruh terhadap perusahaan di sektor ritel lantaran sepinya pembeli.
"Perpanjangan PPKM punya dampak ke menurunnya minat masyarakat untuk berbelanja, gelombang perusahaan yang pailit akan meningkat khususnya di sektor retail, transportasi dan pariwisata," kata Yudhistira.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |