Rabu, 07 Juli 2021 - 18:11 WIB
Wakil Ketua MUI Makassar KH Abdul Mutthalib Abdullah
Artikel.news, Makassar - Organisasi Kemasyarakatan Islam di Kota Makassar mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menerapkan sejumlah kebijakan pembatasan. Termasuk pembatasan kegiatan di rumah-rumah ibadah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, KH Abdul Mutthalib Abdullah mengatakan, proses peribadatan di rumah ibadah bukan ditiadakan melainkan ditangguhkan sementara sesuai pada Surat Edaran Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto dan instruksi pemerintah pusat.
"Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya, tujuan pemerintah bagaimana kesehatan, keselamatan, dan keamanan kita semua," ujar Mutthalib, Rabu (7/7/2021).
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulsel, Prof Arifuddin Ahmad mengatakan, salah satu poin terpenting menyikapi kebijakan pemerontah kota adalah bagaimana mensiasati pemanfaatan rumah ibadah tetap jalan dalam rangka penguatan tetapi juga tidak bertentangan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Kita sangat mendukung dan semua ormas dan forum umat beragama sangat mendukung langkah pak wali untuk melakukan deteksi awal terhadap seluruh bahkan sampai di tingkat RT dan menurut saya ini akan memudahkan kami dari majelis agama maupun pimpinan ormas untuk lebih mudah menyampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia pun berharap langkah yang di ambil pemerintah pusat dapat berjalan dengan baik dan Masyarakat diminta mematuhi hal tersebut agar segera dapat memutus wabah Covid-19.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |