Rabu, 30 Juni 2021 - 19:02 WIB
Kepala Sub Bagian Humas DPRD Kota Makassar, Andi Taufik Nadsir, mengatakan, anggaran belanja di DPRD Kota Makassar dilakukan dengan transparan dan akuntabel, dan telah dirilis dibeberapa media baik nilai dan asas manfaatnya.
Artikel.news, Makassar - Kepala Sub Bagian Humas DPRD Kota Makassar, Andi Taufik Nadsir, mengatakan, anggaran belanja di DPRD Kota Makassar dilakukan dengan transparan dan akuntabel, dan telah dirilis dibeberapa media baik nilai dan asas manfaatnya.
Taufik menyebut jika pengelolaan keuangan sekretariat DPRD Kota Makassar tahun 2020 dan 2021 yang sedang berjalan ini selalu disinergikan dan dikoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pengawasan ekseternal Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
"Adapun hasil pengelolaan keuangan di tahun 2020 di DPRD Makassar telah dinyatakan clear dari pengawas internal dan eksternal atau dinyatakan bebas temuan oleh BPK," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/6/2021).
Khusus anggaran makan minum yang diperuntukkan bagi masyararakat umum itu dilakukan untuk kegiatan kedewanan. Sesuai standar dan prosedur serta berkesesuaian dengan ketentuan undang undang yang berlaku.
Ini terbukti, tidak adanya temuan pengawas internal dan pengawasan ekseternal pada kegiatan tahun sebelumnya.
"Selain itu sosialisasi peraturan daerah oleh dewan yang dilaksanakan di hotel juga merupakan perintah undang-undang dan sebagai fungsi legislasi anggota DPRD. Peruntukan makan minum pun disajikan untuk masyarakat umum," terangnya.
Kegiatan yang dilakukan di hotel adalah bentuk stimulan ekonomi di masa pandemi. DPRD sebagai mitra pemerintah daerah justru turut andil dalam pemulihan ekonomi khususnya di bidang jasa perhotelan tidak terjadi untuk mengatasi meningkatnya laju pertumbuhan pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar besaran.
"Karena kita tahu, di Kota Makassar tingkat pengangguran di Kota Makassar sebesar 79 ribu di tahun 2019 dan sekarang telah mencapai 200 ribu orang," jelasnya.
Terkait dugaan pecah anggaran agar tidak ditender, perlu diketahui, anggaran itu bukan dipecah tapi dianggarkan sesuai kebutuhan komponen kegiatan, seperti pemeliharaan barang, pemeliharaan gedung dan sebagainya, sehingga terjadi penghematan anggaran.
"Anggaran ini sudah lazim dan alhamdulillah tidak ada temuan dari pihak pengawas pengelolaan keuangan," katanya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |