Jumat, 25 Juni 2021 - 16:55 WIB
Ilustrasi: Suasana saat pandemi Covid-19 melanda di Hong Kong
Artikel.news, Jakarta - Pemerintah Hong Kong mengeluarkan kebijakan melarang semua penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayah Hong Kong. Larangan itu diambil oleh otoritas Hong Kong usai menemukan sejumlah kasus COVID-19 dari penumpang maskapai Garuda Indonesia.
Penumpang yang positif COVID-19 juga ditemukan ketika menumpang maskapai Cathay Pacific dari Indonesia.
Larangan tersebut mulai efektif berlaku pada Jumat (25/6/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.
Aturan ini juga berdampak pada sejumlah TKI (tenaga kerja Indonesia) yang berada di Hong Kong. Sejumlah TKI dilaporkan Batal pulang ke Tanah Air akibat adanya aturan tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi), Iweng Karsiwen melalui pesan pendek kepada IDN Times.
"Sangat berpengaruh ke temen-temen (PMI). Mereka yang terdampak adalah mereka yang sudah mendapatkan visa (dari otoritas Hong Kong) dan sedang cuti di tanah air," ujar Iweng, dikutip dari Idntimes.com, Jumat (25/6).
Ia mengatakan sejak pandemi Covid-19, otoritas Hong Kong memberlakukan pengetatan untuk akses masuk. Semua yang akan memasuki Hong Kong, kini harus mengajukan visa ke imigrasi di sana.
"Dulu turis asal Indonesia tak perlu visa untuk ke Hong Kong. Tetapi, sejak pandemik, kelonggaran itu dihapus," jelasnya.
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia sudah berusaha melobi agar otoritas Hong Kong tidak menutup semua penerbangan dari Indonesia.
Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri, Santo Darmosumarto, mengatakan sejak Hong Kong mewacanakan kebijakan larangan masuk bagi penerbangan dari Indonesia, pemerintah sudah mulai melakukan lobi-lobi. Upaya tersebut akan terus dilakukan.
"Tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa kebijakan seperti ini sangat dinamis dan berubah seiring dengan perkembangan situasi di berbagai negara, termasuk di Indonesia," ujar Santo kepada IDN Times.
Kebijakan serupa juga pernah diberlakukan oleh sejumlah negara, termasuk Malaysia sejak September 2020 lalu. Bahkan, ketika itu sempat ramai perbincangan mengenai 59 negara yang menutu pintu bagi WNI.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh KJRI Hong Kong yang disampaikan pada 23 Juni 2021 lalu, Indonesia dimasukan ke dalam kategori negara yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19 atau disebut A1. Negara lain yang juga dimasukan ke dalam kategori tersebut yakni India, Nepal, Pakistan dan Filipina.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," demikian bunyi rilis dari KJRI Hong Kong.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |