Rabu, 16 Juni 2021 - 20:36 WIB
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, M Yunus meminta Pemkot Makassar, menegakkan kembali Perda nomor 2 tahun 2008 terkait pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar.
Artikel.news, Makassar - Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, M Yunus meminta Pemkot Makassar, menegakkan kembali Perda nomor 2 tahun 2008 terkait pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar.
Perda ini mengatur terkait larangan masyarakat untuk memberi uang ke anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar.
"Saya harapkan dari dinas terkait supaya bisa betul-betul menerapkan perda dan perwali, ada perwali dulu bagi yang memberikan uang kepada anak jalanan pengamen dan pengemis diberikan sanksi denda sebanyak Rp1.500.000," ujarnya, saat di temui di Almadera, Rabu (16/6/2021).
Legislator Hanura ini, mengatakan, jika perlu pemerintah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar.
"Sekarang ini kalai ada kebakaran langsung turun ke jalanan minta sumbangan, ada masjid yang mau dibangun langsung ke jalan minta sumbangan, ada bencana ada semua dijalanan. Sehingga pengguna jalan sangat terganggu," katanya.
"Mana lagi pak ogah yang menunggu di perapatan jalan, untuk itu kami meminta agar perda nomor 2 tahun 2018 dan perwali bisa diterapkan dan kita harapkan kepada pak wali kota untuk mengdiskusikan ke dinas terkait (Dinsos) supaya bisa ditegakkan kembali," pungkasnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |