Sabtu, 29 Mei 2021 - 13:42 WIB
Anggota Komisi A DPRD Makassar Hamzah Hamid
Artikel.news, Makassar - Komisi A DPRD Kota Makassar menyangkan aset Pemerintah Kota Makassar lagi-lagi diambil alih oleh pihak ketiga.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Hamzah Hamid mengatakan, sengketa lahan dan bangunan Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng dimenangkan warga bernama Norma Serang, selaku penggugat di pengadilan.
Hamzah menilai, Pemkot Makassar lemah dalam menyelamatkan aset negara.
"Ini yang menjadi tantangan Pemkot Makassar beberapa tahun terakhir. Kita juga rekomendasikan segera mensertifikatkan semua aset-aset Pemkot Makassar," ujar Hamzah, Sabtu (29/5/2021).
Hamzah mengatakan, putusan pengadilan sudah seharusnya diikuti. Pemkot Makassar dipastikan rugi secara materi. Apalagi, nilai taksasi yang harus dibayarkan jika ingin mengambilalih, Nilainya sangat besar Rp6,5 miliar.
"Sebenarnya pemerintah mau membayar sesuai putusan pengadilan tapi nilainya disana tidak sesuai. Cukup besar. Jadi ini juga dilema. Satu-satunya cara yah harus pindah lokasi," ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Makassar segera membentuk tim penyelamatan aset daerah, agar melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sehingga proses sertifikasi aset daerah yang bersengketa bisa dipercepat.
"Mestinya BPN lebih memprioritaskan Pemkot Makassar, karena ini terkait aset negara. Jadi sebaiknya pemerintah kota bentuk tim dan melibatkan BPN. Nah ini yang bekerja secara masif tidak secara parsial," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan, sengekata lahan ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu.
BPR yang menempati lahan tersebut memang tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan.
Karena itu sulit untuk dimenangkan.
Pengosongan kantor BPR sudah tak bisa dihalangi. Seluruh tahapan hukum mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi dimenangkan oleh penggugat.
"Iya sudah eksekusinya. Satu pekan terakhir kita sudah minta penangguhan sementara, tetapi penggugat ingin melanjutkan eksekusinya," ujar dia.
Terkait keberatan penggugat, Hari mengatakan memang ada kesalahan atas data tersebut.
"Ada memang salah tulis, saya tidak mengatakan penggugat yang minta uang," terang Hari.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |