Kamis, 22 April 2021 - 12:51 WIB
Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan larangan mudik sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, utamanya bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Artikel.news, Makassar -- Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan larangan mudik sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, utamanya bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengemukakan bahwa intruksi larangan mudik harus kita patuhi.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait larangan mudik atau pulang kampung pada ramadhan kali. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik itu harus dipatuhi.
"Ini demi keselamatan masyarakat, untuk menghindari itu maka kita harus memiliki kesadaran sendiri," tutur Wahab legislator Golkar, Kamis (22/4/2021).
Ia melanjutkan, semestinya pemerintah kota bisa mengambil langkah tegas merujuk pada aturan pemerintah pusat.
"Pemerintah kota bisa lebih dulu memberikan himbau kepada ASN dan sejajarannya untuk tidak mudik," tuturnya.
Kendati demikian, Wahab juga minta pemerintah kota untuk menghimbau atau menengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar tidak membadel.
"Pemkot mestinya sigap mengambil tindakan demi mensukseskan program Makassar Recover sendiri," kata l
Legislator tiga periode ini.
Wahab pun menyarankan, jika memang masih ada masyarakat yang terpaksa betul-betul harus keluar daerah sebaiknya sudah divaksin.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |