Rabu, 02 Juni 2021 - 22:28 WIB
Pemkot Makassar mengambil langkah tegas dengan mencabut izin Toko Bintang di Jalan Pengayoman dan Veteran.
Artikel.news, Makassar – Pemkot Makassar mengambil langkah tegas dengan mencabut izin Toko Bintang di Jalan Pengayoman dan Veteran.
Kepastian pencabutan izin ini setelah kedua toko tersebut tidak bisa memenuhi berkas perizinan. Seperti izin lingkungan dan izin analisis dampak lalu lintas.
Padahal, toko yang menjual aksesoris handphone ini sudah diberi waktu hampir sebulan untuk mengurus perizinan tersebut.
“Dari hasil RDP dengan DPRD Makassar hari ini dijanji untuk selesaikan segala izinnya yaitu sampai tanggal 2 Juni. Tapi sampai hari ini belum ada dari kami menerima izin,” kata Plt Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufrie, dilansir dari Pedomanrakyat.com, Rabu (2/6/2021).
Saat ini, lanjut Bukti Jufri, PTSP tinggal menunggu surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan untuk mencabut izin operasional Toko Bintang. Menurutnya, setiap pencabutan izin harus memiliki dasar.
“Untuk menutup itu kami tunggu rekomendasi dari Dinas Perdagangan, kalau sudah ada rekomendasi sebagai Dinas teknis kami akan tutup, kami akan cabut izinnya,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Makasar masih menunggu proses penyelesaian administrasi kelengkapan berkas andalalin Toko Bintang di Jalan Pengayoman Makassar. Tanpa kelengkapan berkas itu, Toko Bintang akan ditutup.
Toko Bintang diberi waktu sebulan untuk segera menyelesaikan izin Amdal Lalin, limbah B3 dan juga parkiran yang meluas hingga ke bahu jalan.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Abdi Asmara mengatakan, saat ini belum menerima laporan mengenai hasil pengurusan berkas yang harus dilengkapi dari manajemen Toko Bintang
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |