Selasa, 01 Juni 2021 - 10:49 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Artikel.news, Makassar - Pemerintah Kota Makassar akhirnya menutup sementara THM Holywings yang melanggar aturan prokes di tengah pandemi Covid-19.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto, secara tegas mengatakan, menutup sementara pengoperasian cafe Holywings hingga dinyatakan mampu memenuhi syarat prokes dengan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Nasket dan Menjaga Jarak).
"Sementara dibekukan izinnya, ditutup sampai laporan dari tim asessor dia sudah memenuhi kriteria kepatuhan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (31/5/2021).
Sementara ini, Pemkot Makassar hanya menutup satu THM, masih ada THM yang dinilai melanggar aturan prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Satu yang ditutup, menyusul yang lain, kandidatnya (THM yang akan ditutup-red) ada tiga. Saya kira kita mulai dari Holywins kemudian akan menuyusul yang lain, ada bebetapa yang sedang dalam proses," terang Danny.
"Pelanggaranya jelas sekali, jam 10 ditutup dia jam 10 baru mulai (baru buka-red), kemudian kepadatannya luar biasa tidak memenuhi syarat sosial distancing," sambungnya.
Danny berharap, ini menjadi pelajaran bagi pengusaha THM, Restoran, Warkop dan Rumah Makan memperhatikan PPKM dan menjalankan prokes.
"Saya berharap seluruh hiburan malam hotel, restoran dan warung kopi memperhatikan PPKM, Satgas Raika akan berfungsi lebih keras lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Raika Kota Makassar membubarkan pengunjung THM Holywings karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dengan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas 50 persen.
Akibatnya, petugas Raika terpaksa memberi sanksi dengan menyita kursi pada Holywings. Jika kembali tak diindahkan, maka pemilik THM akan diberi surat peringatan sampai pencabutan izin usaha.
Pelanggaran Prokes yang dilakukan Holywings tak hanya sekali dilakukan, di era Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga melakukan hal serupa pada 14 Januari 2021 karena melanggar batas jam malam.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |