Senin, 31 Mei 2021 - 19:22 WIB
nyak 13 tersangka korporasi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Artikel.news, Jakarta - Sebanyak 13 tersangka korporasi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Para terdakwa diduga melakukan kongkalikong dengan terdakwa yang berasal dari swasta, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman. Agar dana investasi Jiwasraya yang dikelola para terdakwa dapat dikendalikan Heru Hidayat dan kawan-kawan.
"Para terdakwa (dalam berkas terpisah) menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya yang dikelola oleh para Terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," ujar jaksa dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan, dilansir dari Detik.com, Senin (31/5/2021).
Selain itu jaksa mengatakan para terdakwa didakwa memperkaya diri, menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp 12,157 triliun.
"Para Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dalam pengelolaan investasi dalam produk reksadana milik PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," ujar jaksa.
Jaksa mendakwa para tersangka menerima komisi management fee yang tidak sah dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan jumlah yang berbeda sehingga memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokro dan mengakibatkan kerugian negara, diantaranya:
1. Terdakwa I PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) menerima fee yang tidak sah sebesar Rp 20.355.397.833,38, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.027.000.000.000.
2. Terdakwa II PT.OSO Management Investasi mendapatkan komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 6.502.606.596,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 521.100.000.000.
3. Terdakwa III PT. Pinnacle Persada Investama telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 24.668.873.610,00, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.815.000.000.000.
4. Terdakwa IV PT. Millenium Capital Management (MCM) telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 52.818.143.863,07 atau setidaknya sejumlah tersebut, atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 676.000.000.000.
5. Terdakwa V PT. Prospera Asset Management menerima management fee yang tidak sah sebesar Rp 17.037.414.608,00 atau setidaknya sejumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.297.000.000.000.
6. Terdakwa VI PT. MNC Asset Management (MAM) telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp7.531.709.694,00, atau setidaknya sejumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 480.000.000.000.
7. Terdakwa VII PT Maybank Asset Management telah management fee yang tidak sah sebesar Rp 10.098.700.757,27 atau setidaknya sejumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 515.000.000.000.
8. Terdakwa PT. GAP CAPITAL telah mendapatkan komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 11.568.714.360, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp 448.000.000.000.
9. Terdakwa IX PT Jasa Capital Asset Management telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 5.339.395.103,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 226.000.000.000.
10. Terdakwa X PT. Pool Advista Aset Manajemen menerima komisi berupa management Fee yang tidak sah sebesar Rp 18.081.024.718,34, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.142.500.000.000.
11. Terdakwa XI PT Corfina Capital telah mendapat Komisi berupa Management Fee yang tidak sah sebesar Rp 17.021.465.251,66, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 706.000.000.000.
12. Terdakwa XII PT. Treasure Fund Investama telah mendapatkan komisi berupa Management Fee yang tidak sah sebesar Rp 36.067.979.882, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 1.216.400.000.000.
13. Terdakwa XIII PT. Sinarmas Aset Management telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 4.272.413.804,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 77.000.000.000.
Total kerugian negara akibat perbuatan ke-13 terdakwa korporasi itu sekitar Rp 12 triliun.
Ke-13 tersangka korporasi itu diduga melakukan kongkalikong dengan terdakwa yang berasal dari swasta, Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat. Mereka sepakat membentuk produk reksadana khusus agar Joko dan Heru dapat mengendalikan keuangan Jiwasraya.
Kasus ini berawal pada periode 2008 sampai 2018 saat Hendrisman Rahim bertindak sebagai Direktur Utama PT AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, dan Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014 dan selaku General Manager Investasi dan Keuangan periode tahun 2015 sampai dengan 2018 PT AJS, yang ketiganya bertindak selaku Komite Investasi dengan jabatan Hendrisman sebagai Ketua, Hary sebagai Wakil Ketua dan Syahmirwan sebagai Anggota.
Sejak 2008 sampai dengan 2018, ketiganya telah menggunakan dana-dana hasil produk PT AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi, di antaranya untuk melakukan investasi saham, Reksadana maupun Medium Term Note (MTN).
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |