Senin, 24 Mei 2021 - 17:44 WIB
Istri Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin, dikabarkan diperiksa KPK hari ini Senin (24/5/2021).
Artikel.news, Makassar - Istri Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin, dikabarkan diperiksa KPK hari ini Senin (24/5/2021).
Selain, Liestiaty, KPK juga memeriksa tiga orang lainnya. Yakni Idawati (Swasta), Haeruddin (Swasta), dan A Makkasau (karyawan swasta).
Pemeriksaan itu berlangsung di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel) Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi tribun.
"Saya hanya bisa membenarkan bahwa ada pemeriksaan tersebut. Namun nama-namanya saya tidak bisa sampaikan," kata Kombes Pol Zulpan saat dikonfirmasi via sambung Whatsapp.
Sejauh ini, satu orang telah menjalani persidangan terkait kasus tersebut. Yakni Agung Sucipto alias Anggu, yang diduga sebagai pemberi suap.
Pemeriksaan itu berlangsung di ruang Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui informasi terkait progres kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada empat saksi baru yang akan dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik KPK.
"Ada 4 saksi NA (Nurdin Abdullah) terkait TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," katanya Senin (24/5/2021).
Keempat saksi ada dua orang karyawan swasta, satu orang wiraswasta dan satu orang dosen.
"Pertama IDAWATI (SWASTA), kedua H HAERUDDIN, SE (WIRASWASTA), ketiga A MAKASSAU (karyawan swasta), keempat LIESTIATY FACHRUDDIN (dosen)," ujarnya.
Sekedar diketahui, Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 27 Februari lalu.
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya. Yaitu Sekretaris PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan seorang kontraktor Agung Sucipto.
Dalam perjalanan kasus itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |