Jumat, 21 Mei 2021 - 18:45 WIB
Setelah serangan di Jalur Gaza yang menewaskan sedikitnya 232 orang, termasuk lebih dari 100 perempuan dan anak-anak, akhirnya Israel dan kelompok Hamas dari Palestina sepakat untuk gencatan senjata yang berlaku mulai Jumat (21/5/2021) pagi.
Artikel.news, Jalur Gaza - Setelah serangan di Jalur Gaza yang menewaskan sedikitnya 232 orang, termasuk lebih dari 100 perempuan dan anak-anak, akhirnya Israel dan kelompok Hamas dari Palestina sepakat untuk gencatan senjata yang berlaku mulai Jumat (21/5/2021) pagi.
Dilansir dari Okezone.com, pemberlakuan gencatan senjata sejak hari ini mengakhiri 11 hari pertempuran dari kedua pihak, yang telah menewaskan lebih dari 240 orang, sebagian besar di Gaza.
Kabinet Israel membenarkan bahwa sudah dikeluarkan keputusan untuk menyetujui gencatan senjata dengan Hamas, yang mulai berlaku hari Jumat (21/5/2021) pukul 02.00 dini hari waktu setempat.
Pernyataan yang dikeluarkan kabinet Israel menyebutkan bahwa gencatan senjata diusulkan oleh Mesir dan akan berlaku secara "mutual dan tanpa syarat".
Presiden Mesir mengatakan, ia akan mengirim delegasi yang akan memantau penerapan gencatan senjata di lapangan.
Pejabat Hamas, Osama Hamdan, dalam wawancara dengan kantor berita Associated Press mengatakan gencatan senjata dimulai pada Jumat pukul 2.00 dini hari.
Ia mengatakan perundingan gencatan senjata melibatkan Mesir dan Qatar. Namun, ia juga mengatakan Hamas saat ini "tidak kekurangan rudal".
Sebelum pengumuman gencatan senjata, Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengatakan kepada Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu bahwa dirinya "mengharapkan adanya penurunan eskalasi secara signifikan".
Dalam perkembangan terkait, Sekjen PBB Antonio Guterresm, mengatakan, pihak-pihak yang bertikai terikat dengan hukum internasional.
"Bahkan perang sekali pun punya aturan. Pertama dan yang paling utama, warga sipil harus dilindungi," kata Guterres dalam pidato di Majelis Umum PBB, di New York, Kamis (20/5/2021).
"Serangan semena-mena, serangan terhadap warga sipil, terhadap rumah milik warga sipil adalah pelanggaran hukum perang. Demikian juga dengan serangan terhadap sasaran-sasaran militer yang menyebaban hilangnya banyak nyawa warga dan luka terhadap warga sipil," katanya.
"Tidak ada justifikasi, apakah itu dengan alasan membalas tindak terorisme atau membela diri. Pihak-pihak yang berkonflik terikat dengan hukum kemanusiaan internasional," kata Guterres.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |