Ahad, 02 Mei 2021 - 19:07 WIB
Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Makassar tampak sangat ramai menjelang Lebaran tahun ini. Pada akhir pekan ini, tampak Mal Panakukang, Mal Ratu Indah, Makassar Town Square, Makassar Trade Center, Trans Mal, dan sejumlah pusat perbelanjaan dipadati oleh para pembeli yang tidak hanya berasal dari Makassar tapi juga dari sejumlah daerah lainnya di Sulsel.
Artikel.news, Makassar - Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Makassar tampak sangat ramai menjelang Lebaran tahun ini. Pada akhir pekan ini, tampak Mal Panakukang, Mal Ratu Indah, Makassar Town Square, Makassar Trade Center, Trans Mal, dan sejumlah pusat perbelanjaan dipadati oleh para pembeli yang tidak hanya berasal dari Makassar tapi juga dari sejumlah daerah lainnya di Sulsel.
Kondisi ini membuat Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto khawatir jika Makassar bisa menjadi seperti India. Virus varian baru Covid-19 bisa muncul karena berkerumun. Ia melihat tempat perbelanjaan saat ini memang tak melakukan pembatasan pengunjung. Di satu sisi, minat warga untuk berbelanja begitu tinggi.
"Protokol kesehatan itu harus dilakukan dengan ketat. Kita tidak mau seperti India, kasus naik karena berkerumun," kata Danny Pomanto, dilansir dari SuaraSulsel.id, Minggu (2/5/2021).
Meski demikian, Danny sudah mempersiapkan langkah antisipasi yakni membentuk Satgas Raika (Satuan Tugas Pengurai Kerumunan). Tim ini bertugas mengurai keramaian di tempat umum hingga di perbatasan.
"Kita minta itu dilakukan secara massif dan persuasif. Satpol kita turunkan langsung mengurai keramaian yang ada," ujarnya.
Satgas Raika ini terdiri dari 1.000 personel gabungan yang didominasi Satpol PP. Mereka dibantu oleh TNI Polri. Tugasnya, mencari orang-orang, termasuk menertibkan aktifitas yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Ketua Satgas Raika Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, ada ratusan personel diturunkan di 14 Kecamatan untuk menyasar kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk mall dan tempat perbelanjaan lainnya.
Pembentukan Satgas Raika berdasarkan Perwali 51 dan 53 terkait kerumunan dan cara penanganannya. Sasaran pengawasan adalah tempat ibadah, cafe, restoran, mal, dan tempat keramaian lainnya.
Dalam aturan itu ada waktu tertentu melakukan aktivitas operasional. Satgas Raika bakal disiagakan di tempat yang dianggap rawan keramaian.
Bagi pelaku usaha wajib untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Akan ada sanksi tegas jika berani melanggarnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |