Rabu, 31 Maret 2021 - 18:31 WIB
Ranperda Perusahan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat Daerah Kotamadya Dati ll ujung pandang resmi disahkan menjadi Perusahaan Daerah Perseroan (Perseroda) Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Makassar.
Artikel.news, Makassar - Ranperda Perusahan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat Daerah Kotamadya Dati ll ujung pandang resmi disahkan menjadi Perusahaan Daerah Perseroan (Perseroda) Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Makassar.
Sebanyak 9 fraksi DPRD Kota Makassar telah menyetujui keputusan ini, berlaku sejak ditetapkan 31 Maret 2021 ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.
Juru bicara Demokrat, Arifin Kulle mengatakan, dengan disahkannya ranperda ini diharapkan segera disosialisasikan di masyarakat Kota Makassar.
"Ranperda diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing tata kelola perusahaan. Selain itu mampu meningkatkan dividen masyarakat kota Makassar,” ujarnya, saat membacakan pandangan fraksi rapat Paripurna DPRD Kota Makassar ke Delapan, Rabu (31/3/2021).
Jubir Pansus DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar mengatakan, Ranperda ini terdiri dari 19 Bab dan 47 pasal.
Ranperda ini juga pada prinsipnya merupakan penyesuaian PP Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah dan pemendagri 94 tahun 2017 tentang pengelolaan perusahaan milik pemerintah daerah.
"Perubahan ranperda ini diperlukan untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan jasa sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya di bidang perbankan serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dan pembangunan daerah," pungkasnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |