Kamis, 04 Maret 2021 - 18:39 WIB
Artikel.news, Jakarta -- Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK di empat lokasi selama tiga hari di Makassar ditemukan uang tunai dalam bentuk rupiah serta uang asing Dolar Amerika Serikat (AS) dan Dolar Singapura.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengumumkan, hasil penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Sulsel (non aktif), Nurdin Abdullah (NA).
Menurut Ali Fikri, tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang dan dokumen yang terkait dengan perkara ini.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai.
Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud, ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar dan mata uang asing sebesar 10 ribu Dolar Amerika dan 190 ribu Dolar Singapura," ungkap Ali Fikri dalam keterangan persnya, Kamis (4/3/2021).
Selanjutnya, terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara kasus suap dan gratifikasi NA. Sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Jika dikonversi ke rupiah, maka nilai 190 ribu Dolar Singapura setara dengan Rp2,035 miliar (kurs 1 Dolar Singapura = Rp10.700). Sedangkan 10 ribu Dolar AS nilainya sebesar Rp 142 juta (kurs 1 Dolar AS = Rp14.200).
Jadi total uang yang ditemukan oleh KPK sebanyak Rp3,577 miliar.
Empat lokasi yang digeledah tim KPK adalah rumah jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Dinas Sekdis PUTR provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi tersangka NA, pada Senin hingga Selasa, (1-2 Maret 2021).
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |