Kamis, 04 Maret 2021 - 18:04 WIB
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Artikel.news, Makassar - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menunjuk empat orang pejabat menempati posisi sebagai plt kepala OPD (organisasi perangkat daerah) di Lingkup Pemprov Sulsel.
Keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Sub Bidang Ekonomi Sulkaf S Latief sebagai Plt Inspektur Daerah Sulsel, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Darmawan Bintang sebagai Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Sub Bidang Hukum Muhammad Hasan Basri Ambarala sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Sulsel, dan Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset A Eka Prasetya sebagai Plt Kabag Rumah Tangga.
Penunjukan plt ini menindaklanjuti surat edaran dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Keempat pejabat plt sebelumnya sudah menjabat selama enam bulan lamanya, maka harus dilakukan pergantian.
"Tiga jabatan Eselon II telah dijabat oleh Plt yang ditunjuk selama lebih dari enam bulan (sesuai ketentuan), sehingga perlu menunjuk pejabat lain untuk menjabat jabatan lowong tersebut," jelas Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzi, Kamis (4/3/2021).
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1/I/SE/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 14 Januari 2021 yang diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, pada bagian B-11 berbunyi, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
Penunjukan keempat pejabat itu, kata Imran Jauzi, berdasarkan Surat Perintah tanggal 3 Maret 2021.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |