Rabu, 03 Maret 2021 - 20:09 WIB
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Makassar, Rabu (3/3/2021).
Artikel.news, Makassar - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Makassar, Rabu (3/3/2021).
Kedua lokasi tersebut adalah Kediaman pribadi Tersangka AS (Agung Sucipto) kasus suap dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretarit Daerah Provinsi Sulsel.
"Dari dua lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangam persnya, Rabu (3/3/2021).
Selanjutnya, kata Ali Fikri, bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Penggeledahan ini dilakukan selama kurang lebih enam jam, mulai sekitar pukul 10.00 hingga 15.58.
Tim penyidik KPK berjumlah tujuh orang dijaga ketat oleh petugas keamanan dari kepolisian.
Tim penyidik KPK telah menyita tiga koper, berwarna merah dan hitam serta dua kardus yang diduga berisikan dokumen.
Penggeledahan yang dilakukan KPK ini sudah berlangsung selama tiga hari.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah Rujab Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat pada Senin (1/2/2021).
Lalu, pada Selasa kemarin (02/03/2021), penyidik menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel dan kediaman pribadi Nurdin Abdullah.
Dari serangkaian penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan uang tunai.
Pada perkara ini, KPK telah menahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menahan anak buahnya, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
Selain mereka, KPK juga menahan Agung Sucipto alias Anggu selaku kontraktor pemberi suap. Ketiganya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |