Rabu, 27 Januari 2021 - 15:02 WIB
Artikel.news, Mamuju -- BNPB merilis kerugian dan kerusakan pasca-gempa bumi yang melanda wilayah Majene dan Mamuju berkekuatan 6,2 magnitudo 15 Januari 2021 ditaksir mencapai Rp829,1 miliar. Data ini merupakan sementara yang di-update per tanggal 26 Januari 2021.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Rifai, Selasa, (26/1/2021), menyampaikan, dari total Rp829,1 miliar tersebut, kerugian sementara di Kabupaten Majene mencapai Rp. 449,8 miliar, sedangkan di Kabupaten Mamuju sebesar Rp379,3 miliar.
Di Majene, kerugian tersebut terdiri dari kerusakan permukiman sebesar Rp365,3 miliar, infrastruktur sebesar
Rp235 juta, sosial sebesar Rp76,9 miliar, ekonomi sebesar Rp5,13 miliar, lintas sektor sebesar Rp2,1 miliar.
Sementara di Mamuju, terdiri dari kerugian permukiman sebesar Rp270,1 miliar, infrastruktur sebesar Rp1,3 miliar,
sosial sebesar Rp17,4 miliar, ekonomi sebesar Rp50,4 miliar, lintas sektor sebesar Rp39,9 miliar.
Untuk korban meninggal sebanyak 105 jiwa, terdampak dan mengungsi sebanyak 89.524 jiwa, korban luka-luka sebanyak 3.369 jiwa.
Terkait pendataan rumah terdampak gempa, Rifai mengemukakan, seusai arahan dari Kepala BNPB Doni Monardo, batas akhir pengambilan data untuk kerusakan rumah sampai tanggal 26 Januari 2021.
Untuk Kabupaten Majene, sesuai laporan data kerusakan rumah sementara sebanyak 4.122 laporan yang terdiri dari rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Namun, yang sudah berdasarkan by name by addres sebesar 423. By name by adrres yang terdiri dari KK, NIK foto kordinat.
Di Kabupaten Mamuju, data sementara sesuai laporan sebesar 1.701 dan sudah lengkap dengan menggunakan by name by address.
Menurut Rifai, jumlah tersebut masih berakumulasi. Untuk rusak ringan, sedang dan berat yang sudah masuk saat ini akan dimatangkan dulu sambil menunggu data selanjutnya yang akan masuk.
"Nantinya akan diberikan secara non tunai, dan harus menggunakan nomor rekening baru,” ujarnya.
Ia menyampaikan, untuk proses administrasi diupayakan pada bulan Februari 2021 sudah dibahas di Kementerian Keuangan. Selanjutnya, yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan akan diberikan secara non tunai.
Pemulihan diharapkan dapat selesai pada bulan Juni atau Juli 2021.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |