Selasa, 05 Januari 2021 - 18:15 WIB
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika
ARTIKEL.NEWS, MAKASSAR - Komisi C DPRD Makassar menyoroti penataan tata ruang dan bangunan di Kota Makassar yang masih semrawut, akibat tidak adanya regulasi yang mengatur penataannya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika mengatakan, pihaknya telah berencana untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung di tahun ini, dan ditargetkan didorong rampung pada Parsial I atau II.
"Kenapa Perda bangunan gedung kita inisiasi, karena ini penting untuk segera dibuatkan regulasi. Di Makassar 3 khususnya, ini hampir mirip kota yang maju di Indonesia gedung tinggi semua, hotel dan sebagainya, tapi regulasi belum ada," katanya.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, Pemkot perlu menyediakan standar khusus yang lebih adaktif terhadap kebutuhan di Kota Makassar. Sehingga, benar-benar layak baik dari sisi tata letak gedung maupun keselamatan di dalamnya.
"Inikan belum ada makanya kita inisiasi, contoh saja, safety bangunan gedung, hal-hal seperti misalnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Berapa tinggi lantai maksimal ke atas, ruang khususnya ini yang perlu diatur," katanya.
Suharmika mengatakan, hal ini akan mengatur penataan kota Makassar untuk jangka panjang. Sehingga harus secepatnya rampung.
Terpisah, Sekretaris Komisi C, Fasruddin Rusli mengatakan, Ranperda tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Ranperda lanjutan 2020, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2017-2036. Di mana saat ini juga telah disahkan untuk masuk pembahasan di 2021.
Ranperda tersebut mengatur wilayah zonasi Kota Makassar secara spesifik. Kemudian membagi kawasan khusus untuk beberapa kategori
"Jadi kalau ada ini (Ranperda Gedung) akan berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ini ada penentuan zona, jadi kalau sudah ditentukan zonanya Perda Gedung ini yang mengatur tentang pembangunan dan regulasi untuk pembangunan gedung," katanya.
Ia mencontohkan pada awasan Industri. Gedung yang dibangun sesuai Ranperda Bangunan Gedung akan benar-benar difungsikan untuk industri.
"Kan memang sudah ada detailnya itu karena naskah akademiknya (Ranperda RDTR) sudah ada, di situ sudah ada tercantum untuk daerah ini misalnya untuk ini, tapi belum dibahas kan," jelas Acil sapaan akrabnya.
Ranperda Bangunan Gedung, lanjut Acil harus terintegrasi dengan Ranperda RDTR. Sehingga, penyelesaian dipastikan menunggu Ranperda RDTR disahkan.
Laporan | : | Nurjannah Jabbar |
Editor | : | Ruslan Amrullah |