Rabu, 28 April 2021 - 19:28 WIB
Presiden Joko Widodo melantik empat pejabat baru untuk memimpin kementerian dan lembaga negara. Salah satu nama yang dilantik adalah Bahlil Lahadalia, yang akan dilantik sebagai Menteri Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.
Artikel.news, Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik empat pejabat baru untuk memimpin kementerian dan lembaga negara. Salah satu nama yang dilantik adalah Bahlil Lahadalia, yang akan dilantik sebagai Menteri Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.
Bahlil memang bukan nama baru di pemerintahan Jokowi, sapaan Presiden Joko Widodo. Dia dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 2019 lalu.
Dilansir dari Idxchannel, Rabu (28/4/2021), saat pertama kali menduduki jabatan itu, Bahlil melaporkan jumlah kekayaannya mencapai Rp295 miliar. Angka itu naik di tahun 2020 menjadi Rp300 miliar berupa aset seperti tanah, mobil dan harta bergerak lainnya.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilansir oleh KPK. Bahlil mengakui memiliki sejumlah 18 bidang tanah di Jayapura, Jakarta dan Sragen yang semuanya diakui sebagai hasil sendiri. Total aset yang dimilikinya mencapai Rp282.285.000.000.
Bahlil juga memiliki tiga unit mobil pelbagai merek, yakni Toyota Harier perakitan 2007, Honda CRV tahun perakitan 2010 dan Mitsubishi Pick Up tahun perakitan 2012 dengan nilai Rp171 juta.
Dalam laporannya itu, mantan Ketua Umum HIPMI ini mengakui memiliki surat berharga sebesar Rp2.012.500.000, serta uang sebanyak Rp15.977.209.773.
Selain Bahlil, Presiden juga melantik Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pelantikan Bahlil dan Nadiem menyusul perubahan nomenklatur yang telah disetujui DPR pada 9 April lalu.
Saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV DPR 2020-2021, Jumat (9/4/2021), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR menyetujui perubahan nomenklatur tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, serta Kementerian Investasi. Persetujuan diberikan setelah Badan Musyawarah DPR membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 tentang Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |